Jumat, 26 Februari 2010

Bahayanya menggunakan Mouse Optical kepada kesehatan.

Sedikit pengetahuan saya tentang pengaruhnya OPTICAL MOUSE terhadap kesehatan para pemakai komputer.

Di jaman sekarang banyak sekali atau bisa di bilang 90% para pemakai komputer menggunakan OPTICAL MOUSE dan mungkin juga para pengguna komputer tersebut belum mengetahui efek samping karena telah menggunakan OPTICAL MOUSE tersebut.

Ditulisan saya ini, saya ingin menjelaskan pengarunya bagi yang menggunakan OPTICAL MOUSE dan saran bagaimana cara menanganinya.

OPTICAL MOUSE mempunyai efek samping yang berbahaya. Sudah 3 tahun semenjak peluncuran OPTICAL MOUSE oleh Microsoft. Dan telah di temukan ribuan kasus pada jaringan tangan akibat radiasi yang di pancarkan oleh OPTICAL MOUSE, semua itu disebabkan karena OPTICAL MOUSE bekerja dengan cara memancarkan energi elektromagnetik dengan frekuensi tinggi ke permukaan dibawahnya.
Frekuensi yang digunakan jauh lebih tinggi dari pada frekuensi handphone seperti yang telah kita ketahui secara luas, bahwa telapak tangan dan kaki merupakan pusat ujung-ujung saraf tubuh, dan radiasi tersebutlah yang dirasakan telapak tangan yang akan berpengaruh fatal terhadap kesehatan.

Kenapa?

Karena radiasi dari OPTICAL MOUSE setara 5X radiasi handphone akan tetapi radiasi OPTICAL MOUSE menjadi berbahaya dikarenakan di pegang secara terus-menerus oleh para pengguna computer.

Sedikit saran dari saya.
Cobalah memegang mouse hanya di saat diperlukan saja dan berlatilah dengan menggunakan hotkey (CTRL-C, CNTRL-V untuk mengcopy paste) atau kembali menggunakan mouse model lama (bola)

Sekedar untuk berjaga-jaga saja, karena kesehatan lebih mahal harganya disbanding dengan hal lain.

Selasa, 23 Februari 2010

hak dan kewajiban


Menjelaskan tentang pasal-pasal yang bersangkutan dengan hak dan kewajiban.
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
PASAL 26
Didalan Pasal 26 menjelaskan tentang penduduk atau Negara asing, yang bertempat tinggal di Indonesia harus sudah disahkan dalam undang-undang yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
* Dalam pasal 26 ayat 1 disebutkan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang - undang sebagai warga negara dan didalam ayat 2 , syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang - undang.
PASAL 27
Sedangkan di Pasal 27 menjelaskan tentang, bahwa semua warga Negara mempunyai hak yang sama dalam membela negaranya apabila negaranya terancam oleh segala masalah apapun.
* Pasal 27 ayat 1 menyebutkan bahwa segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian dan didalam ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.]
PASAL 28
Dan di pasal 28 di jelaskan dengan sangat rinci tentang hak dan kewajiban sebagai warga Negara dalam hal apapun seperti misalnya, semua orang berhak menentukan jalan hidupnya tanpa ada aturan dari pemerintah.contohnya:
1.     Dalam menentukan agama yang di percayainya.
2.     Setiap orang berhak membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah.
3.     Setiap orang berhak untuk mengembangkan diri sesui dengan kemampuannya seperti mencari ilmu.
4.     Setiap orang harus mempunyai perlindungan yang sah melalui hokum yang berlaku di dalam undang-undang.
5.     Setiap orang berhak berkomunikasi dan berinteraksi dengan siapapun untuk menambah pengetahuannya.
6.     Setiap orang mempunyai kewajiban perlindungan atas benda, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda.
7.     Mempunyai hak untuk jhidup yang sejahtera.
8.     Hak untuk tidak disiksa.
9.     Dan hak untuk menghargai hak asasi orang lain.
* Didalam pasal 28 diketahui bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan secara lisan dsb ditetapkan dengan undang - undang.
PASAL 30
Di dalam pasal 30 menjelaskan bahwa setiap warga Negara wajib ikut serta dalam pertahanan Negara.

* Pasal 30 ayat 1 menyabutkan bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan didalam ayat 2 dikatakan bahwa pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang - undang